Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

Rancangan

Anggaran Dasar

dan

Anggaran Rumah Tangga

 


 

ORGANISASI PEMUDA/PEMUDI “BERAPAT”

DUSUN BELONG, DESA SENGKOL

KECAMATAN PUJUT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH

E-mail : bajangbelong@gmail.com

Website : pemudabelong.eu.org

Anggara Dasar

Organisasi Pemuda/Pemudi BERAPAT

Dusun BELONG Desa SENGKOL

 

BAB I

Nama, Waktu, dan Kedudukan

 

Pasal 1

Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda/Pemudi Belong Rapat Patuh ,Dusun Belong yang seterusnya disingkat BERAPAT.

Pasal 2

BERAPAT didirikan dengan SK yang sudah tertera di Kepengurusan. Lihat dimenu-kepengurusan (4 tahun)

Pasal 3

BERAPAT berkedudukan di Dusun BELONG, Desa SENGKOL, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

BAB II

Asas dan Tujuan

 

Pasal 4

BERAPAT berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa SENGKOL dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5

BERAPAT bertujuan untuk

1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;

2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesos;

 

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;

4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;

5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III

Keanggotaan

 

Pasal 6

1. Keanggotaan BERAPAT menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun BELONG, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi BERAPAT.

2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga BERAPAT.

 

BAB IV

Kelembagaan

 

Pasal 7

1. Struktur kelembagaan BERAPAT di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.

2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.

3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BERAPAT.

 

BAB V

Majelis Permusyawaratan

 

Pasal 8

Majelis Perwusyawaratan dalam BERAPAT adalah sebagai berikut :

1.Majelis Akbar

2.Majelis Triwulan

3.Majelis Bulanan

 

Pasal 9

Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI

Keuangan Organisasi

 

Pasal 10

1. Keuangan BERAPAT diperoleh dari :

a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;

b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk

kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.

c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri

dalam bentuk prosedur administrasi.

3. Keuangan BERAPAT dikelola secara tertib dan transparan.

4. Keuangan BERAPAT dikelola secara menyatu oleh bendahara BERAPAT.

 

BAB VII

Identitas Organisasi

 

Pasal 11

1. BERAPAT memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .

2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART BERAPAT.

BAB VIII

Perubahan Anggaran Dasar

 

Pasal 12

1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar BERAPAT.

2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .

 

BAB IX

Penutup

 

Pasal 13

1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar BERAPAT.

 

Anggaran Rumah Tangga

Organisasi Pemuda/Pemudi BERAPAT, Dusun BELONG

Desa SENGKOL

 

BAB I

Ketentuan Umumnya

 

Pasal 1

BERAPAT adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

BERAPAT adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3

BERAPAT adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

BERAPAT memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, BERAPAT melaksanakan fungsi sebagai berikut;

1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;

2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;

3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;

4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II

Keanggotaan

 

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

Anggota BERAPAT terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;

2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;

 

 

3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;

4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun BELONG.

Pasal 8

Kewajiban Anggota

1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga BERAPAT.

2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan BERAPAT.

3.Menjaga nama baik BERAPAT.

Pasal 9

Hak Anggota

1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di BERAPAT.

3.Memberikan inspirasi ke pengurus CEMAPAKA.

4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari BERAPAT.

5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan BERAPAT.

 

BAB III

Struktur Organisasi

 

Bagian 1

Majelis Permusyawaratan

Pasal 10

Majelis Akbar

1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi BERAPAT yang dihadiri oleh

Pengurus, dan Anggota.

2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.

3.Tugas Majelis Akbar :

a. Memilih dan menetapkan Ketua.

4. Wewenang Majelis Akbar :

a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua BERAPAT.

b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BERAPAT.

c. Merubah AD/ART BERAPAT

Pasal 11

Majelis Triwulan

1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus BERAPAT untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.

2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.

3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.

4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.

5.Tugas Majelis Triwulan:

a. Mengevaluasi semua kegiatan BERAPAT yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.

b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja BERAPAT selama satu periode kepengurusan.

6. Kewenangan :

a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.

b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

 

Pasal 12

Majelis Bulanan

1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

2. Majelis dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali.

 

Bagian 2

Kelembagaan

Pasal 13

Ketua

Tugas dan Wewenang :

1.Bertangung jawab dalam memimpin BERAPAT.

2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan BERAPAT.

3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus BERAPAT dan hubungan dengan pihak lain.

4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.

5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama BERAPAT berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 11

Wakil Ketua

Tugas dan Wewenang :

1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.

2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

 

Pasal 12

Sekretaris

Tugas dan Wewenang :

1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.

3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.

4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.

5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.

6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.

7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas BERAPAT.

 

 

Pasal 13

Bendahara

Tugas dan Wewenang :

1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.

2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 14

Ketua Bidang

Tugas dan Wewenang :

1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.

3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.

4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.

6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

 

BAB IV

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 15

1.Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.

2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.

3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

 

 

 

BAB V

PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 16

1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :

a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar.

b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.

2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :

a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.

b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.

 

BAB VII

LAMBANG

Pasal 18

Lambang BERAPAT

 

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 19

1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga BERAPAT.

2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar BERAPAT.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak