Rancangan
Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
ORGANISASI
PEMUDA/PEMUDI “BERAPAT”
DUSUN BELONG, DESA SENGKOL
KECAMATAN PUJUT,
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
E-mail : bajangbelong@gmail.com
Website :
pemudabelong.eu.org
Anggara Dasar
Organisasi
Pemuda/Pemudi BERAPAT
Dusun BELONG Desa SENGKOL
BAB I
Nama, Waktu, dan
Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama
Organisasi Pemuda/Pemudi Belong Rapat Patuh ,Dusun Belong yang seterusnya
disingkat BERAPAT.
Pasal 2
BERAPAT didirikan
dengan SK yang sudah tertera di Kepengurusan. Lihat dimenu-kepengurusan (4
tahun)
Pasal 3
BERAPAT berkedudukan
di Dusun BELONG, Desa SENGKOL, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
BERAPAT berasaskan
Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum,
Peraturan Desa SENGKOL dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan
operasionalnya.
Pasal 5
BERAPAT bertujuan
untuk
1. Mewadahi setiap
remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang
beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi
kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah,
bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesos;
3. Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan;
4. Mendorong setiap
warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam
kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan
keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama
strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta,
organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat
yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan BERAPAT
menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15
sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun BELONG, yang mempunya hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin ,
kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda/Pemudi BERAPAT.
2. Pengaturan lebih
lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga BERAPAT.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan BERAPAT di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.
2.Secara hierarki
struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih
lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BERAPAT.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis
Perwusyawaratan dalam BERAPAT adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3.Majelis Bulanan
Pasal 9
Definisi tugas,
kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan BERAPAT
diperoleh dari :
a. Iuaran anggota
aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari
pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program
Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan
sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran
anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur
administrasi.
3. Keuangan BERAPAT
dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan BERAPAT
dikelola secara menyatu oleh bendahara BERAPAT.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. BERAPAT memiliki
lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan
penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART BERAPAT.
BAB VIII
Perubahan Anggaran
Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar BERAPAT.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum
ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar BERAPAT.
Anggaran Rumah Tangga
Organisasi
Pemuda/Pemudi BERAPAT, Dusun BELONG
Desa SENGKOL
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
BERAPAT adalah wadah
pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat
Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
BERAPAT adalah
organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
BERAPAT adalah
organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui
perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan
dan program-program aksinya.
Pasal 4
BERAPAT memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas
pokok tersebut, BERAPAT melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan
Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat;
3. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem
jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota BERAPAT
terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif
adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni
seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun;
2. Anggota aktif
adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena
potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi
dan program-programnya;
3. Anggota khusus
adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu
diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang
dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan
organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif,
aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun BELONG.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami,
menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran
rumah Tangga BERAPAT.
2.Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan BERAPAT.
3.Menjaga nama baik BERAPAT.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih
menjadi Ketua atau Ketua Bidang di BERAPAT.
3.Memberikan
inspirasi ke pengurus CEMAPAKA.
4.Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari BERAPAT.
5.Mengadakan kegiatan
yang tidak bertentangan dengan peraturan BERAPAT.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar
adalah Majelis tertinggi BERAPAT yang dihadiri oleh
Pengurus, dan
Anggota.
2.Dilakukan dua tahun
sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar
:
a. Memilih dan
menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis
Akbar :
a. Mengangkat dan
memberhentikan Ketua BERAPAT.
b. Menerima atau
menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BERAPAT.
c. Merubah AD/ART BERAPAT
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan
adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus BERAPAT untuk mengevaluasi
dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan
dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan
oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan
dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis
Triwulan:
a. Mengevaluasi semua
kegiatan BERAPAT yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan
sebelumnya.
b. Khusus Majelis
Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja BERAPAT selama satu
periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program
kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan
menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis Bulanan
1. Majelis adalah
majelis yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis
dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab
dalam memimpin BERAPAT.
2.Melaksanakan fungsi
manejerial untuk tercapainya tujuan BERAPAT.
3.Bertanggung jawab
atas pembinaan pengurus BERAPAT dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua
berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang
dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi
darurat, dengan atas nama BERAPAT berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua
dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua
berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya
tugas Ketua.
2.Sebagai pusat
informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab
atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab
atas dokumentasi seluruh aktivitas BERAPAT.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib
keuangan Lembaga.
2.Melakukan
koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan
dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan
kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di
bawahnya.
3.Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab
atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan
pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan
Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang
Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan
kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.
2.Kepengurusan harus
sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang
memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang
mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh majelis akbar.
b. Pengurus tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak
dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme
pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang
bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui
Majelis Akbar.
b. Bila selain
tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas
persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang BERAPAT
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga BERAPAT.
2.Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar BERAPAT.