Tugas Pokok Dan Fungsi
Pengurus Organisasi Persatuan Pemuda
Belong Rapat Patuh (BERAPAT)


A. KETUA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Gampong Jeulingke.
2. Tanggung
jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan
program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada
forum Gampong Jeulingke dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.
3. Tugas
a. Memimpin rapat-rapat pengurus pemuda dan rapat-rapat pengurus harian.
b. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain
setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Gampong Jeulingke.
c. Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja Antar
Gampong.
d. Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan
sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
e. Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan
penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
f. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
g. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan
organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi
reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan
organisasi.
h. Mengoptimalkan fungsi agar tercapainya program kerja secara efisiensi dan
efektifitas kerja orgnisasi.
B. WAKIL KETUA
1.
Kewenangan.
Membantu membuat keputusan dan
kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan
Olah Raga dan Seni Budaya. Dan membantu membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi dalam hal Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama
Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
a. Pengembangan Olah Raga
b. Pengembangan Sumber Daya Manusia
c. Pengembangan Seni Budaya
d. Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi
e. Pengembangan Keagamaan
f. Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
g. Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
h. Pengembangan Lingkungan Hidup
3. Tugas
·
Mewakili Ketua apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi,
Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi, Pengembangan
Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan
Komunikasi dan Seni Budaya.
·
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan
berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Kepala Desa.
·
Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM
untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi. Pengembangan Usaha-Usaha
Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan
Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Pengembangan Hubungan Kerjasama
Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
·
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan
Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan
Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama
Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan
Seni Budaya.
·
Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial,
Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup,
Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama
Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni
Budaya.
C. SEKRETARIS
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua
dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2.
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada
Ketua.
3.
Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c. Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi.
d. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi
dan tata kerja.
f. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan menghadiri rapat-rapat pengurus harian.
g. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
D. BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua
dalam bidang kekayaan dan keuangan organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua
3.
Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau
otorisator Keuangan di tubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
e. Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya
untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat kepala desa.
f. Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara
berkala dan/atau setiap tahunnya.
g. Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik
yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, maupun kerjasama sponsorship.
h. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
i. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
E. BIDANG OLAHRAGA
1.
Kewenangan
Mempersiapkan dan Menyelenggarakan segala bidang keolahragaan mulai dari
perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung Jawab
Mengkordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga
serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang olahraga sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Mendata dan Menginventarisir aktivitas Program Olahraga yang sudah ada untuk
diteliti dan di kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Mendata dan Menginventarisir anak yang memiliki bakat dalam setiap jenis olahraga.
e. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka
Pemberdayaan Olahraga melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye),
informasi dan edukasi baik secara temporer maupun rutin;
f. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untu mengembangkan
aktivitas bidang Olah Raga baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi
masyarakat pada umumnya.
F. BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang terkait dengan pengembangan sumber daya
manusia (Pendidikan) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Bidang pengembangan sumber daya
manusia (Pendidikan) dan mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system
mekanisme pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia
(Pendidikan) melalui pendidikan dan pelatihan.
d. Mendata mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan
untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkink
untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus
organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
G. BIDANG SOSIAL BUDAYA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan hubungan
sosial kemasyarakatan dan budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2.
Tanggung jawab
Mengkkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas
proram kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan sosial
kemasyarakatan dan budaya, serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus
harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan
budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
dan memberdayakan aktivitas hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya baik yang
bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d. Mendata dan mengkaji isu-isu permasalahan yang beredar di masyarakat pada
Dusun-dusun gampong jeulingke kemudian dicarikan jalan untuk menyelesaikannya.
e. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang hubungan sosial
kemasyarakatan dan budaya.
H. BIDANG KEWIRAUSAHAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan
Usaha-usaha dalam organisasi serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus
harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pengembangan Usaha-usaha dalam
organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan Usaha-usaha dalam
organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam
rangka pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan
advikasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk
pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi baik yang bersifat khusus bagi
anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang pengembangann
Usaha-usaha dalam organisasi.
I. BIDANG KEAGAMAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas keagamaan dalam maupun luar organisasi.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang keagamaan
dalam maupun luar organisasi serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus
harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang keagamaan dalam maupun luar
organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas keagamaan dalam maupun luar
organisasi yang sudah ada sebagai bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas keagamaan dan pendampingan dalam rangka
pengembangan dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik
secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk
pengembangan kegiatan keagamaan dalam maupun luar organisasi baik yang bersifat
khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang keagamaan dalam
organisasi.
J. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan organisasi dan membangun
hubungan kemasyarakatan.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan pengembangan
keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkannya
kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh Kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas kemasyarakatan hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain;
d. Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka kaderisasi dan
mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan pihak lain;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas hubungan kemasyarakatan.
K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan dan pemeliharaan Lingkungan
Hidup mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung jawab
Menggkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan
Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja pengembangan Lingkungan Hidup sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh Kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan Lingkungan Hidup yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangakan aktivitas Lingkungan Hidup;
e. Menyelenggarakan aktivitas kerohaniandan pembinaan mental dalam momentum
tertentu secara berkala.
Mantap....apa ada ad/art jg?
BalasHapusSiap, ada kakak
BalasHapus