TUFOKSI BERAPAT


 

Tugas Pokok Dan Fungsi

Pengurus Organisasi Persatuan Pemuda

Belong Rapat Patuh (BERAPAT)


AKETUA

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Gampong Jeulingke.

2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum Gampong Jeulingke dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.

3. Tugas
a. Memimpin rapat-rapat pengurus pemuda dan rapat-rapat pengurus harian.
b. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Gampong Jeulingke.
c. Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja Antar Gampong.
d. Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
e. Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
f.  Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
g. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h. Mengoptimalkan fungsi agar tercapainya program kerja secara efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.

 

 

 

B. WAKIL KETUA
1. Kewenangan.

Membantu membuat keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya. Dan membantu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.

2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
a. Pengembangan Olah Raga
b. Pengembangan Sumber Daya Manusia
c. Pengembangan Seni Budaya
d. Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi
e. Pengembangan Keagamaan
f. Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
g. Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
h. Pengembangan Lingkungan Hidup

3. Tugas 

·          Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.

·         Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Kepala Desa.

·         Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi. Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.

·         Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan  Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.

·         Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.

C. SEKRETARIS

1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3. Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c. Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi dan tata kerja.
f.  Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi  dan menghadiri rapat-rapat  pengurus harian.
g. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.

D. BENDAHARA
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua
3. Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang  pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator  Keuangan di tubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
e. Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat kepala desa.
f. Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g. Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik  yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, maupun kerjasama sponsorship.
h. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
i. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

EBIDANG OLAHRAGA
1. Kewenangan
Mempersiapkan dan Menyelenggarakan segala bidang keolahragaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Mendata dan Menginventarisir aktivitas Program Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan di kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Mendata dan Menginventarisir anak yang memiliki bakat dalam setiap jenis olahraga.
e. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka Pemberdayaan Olahraga melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye), informasi dan edukasi baik secara temporer maupun rutin;
f. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untu mengembangkan aktivitas bidang Olah Raga baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.

FBIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Bidang pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) dan mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system mekanisme pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) melalui pendidikan dan pelatihan.
d. Mendata mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan  untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkink untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.

 

G. BIDANG SOSIAL BUDAYA
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan
2. Tanggung jawab
Mengkkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas proram kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya, serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya  untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktivitas hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d. Mendata dan mengkaji isu-isu permasalahan yang beredar di masyarakat pada Dusun-dusun gampong jeulingke kemudian dicarikan jalan untuk menyelesaikannya.
e. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya.

H. BIDANG KEWIRAUSAHAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme  pelaksanaan program kerja bidang pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa;
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi yang  sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas bimbingan, konseling usaha dan pendampingan dalam rangka pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang pengembangann Usaha-usaha dalam organisasi.

IBIDANG KEAGAMAAN
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas keagamaan dalam maupun luar organisasi.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja  dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang keagamaan dalam maupun luar organisasi serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang keagamaan dalam maupun luar organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas keagamaan dalam maupun luar organisasi yang sudah ada sebagai bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas keagamaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik secara temporer maupun rutin;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk pengembangan kegiatan keagamaan dalam maupun luar organisasi baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f. Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang keagamaan dalam organisasi.

J. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan organisasi dan membangun hubungan kemasyarakatan.
2. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan pengembangan keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk        menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas kemasyarakatan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain;
d. Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka kaderisasi dan mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan pihak lain;
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan kemasyarakatan.

K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan dan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2. Tanggung jawab
Menggkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3. Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja pengembangan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Kepala desa
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas pengembangan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangakan aktivitas Lingkungan Hidup;
e. Menyelenggarakan aktivitas kerohaniandan pembinaan mental dalam momentum tertentu secara berkala.

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak